Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno: Korupsi hingga Dipecat dengan Tidak Hormat

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:05 WIB
Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno: Korupsi hingga Dipecat dengan Tidak Hormat
AKBP Brotoseno diputuskan dipecat sebagai anggota Polri. [ANTARA]

Suara.com - Setelah menempuh perjalanan kasus yang panjang, AKBP Raden Brotoseno secara resmi mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran pernah terlibat dalam tindakan korupsi.

Brotoseno dipecat dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Pemecatan Brotoseno telah dinanti-nanti publik lantaran sebelumnya diketahui bahwa sosok suami penyanyi Tata Janeeta tersebut masih bebas bekerja di Polri, padahal pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Lantas, seperti apa perjalanan kasus AKBP Brotoseno yang akhirnya dipecat usai bertahun-tahun dinanti oleh masyarakat?

Berikut penjelasan selengkapnya.

Sempat jadi penyidik KPK

Sebelum terlibat dalam kasus korupsi yang kini membuat dirinya didepak dari kepolisian, Brotoseno sempat menjajal menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun pada 2011, Brotoseno dikembalikan ke Polri oleh KPK lantaran terlibat hubungan asmara dengan Angelina Sondakh, eks politisi yang kala itu terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

baca juga

Brotoseno kemudian 'pulang' ke kepolisian dan dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.

Ditangkap oleh Bareskrim Polri 

Pada 2016 silam, polisi mulai mencurigai bahwa Brotoseno terlibat dalam kasus korupsi.

Hingga pada 11 November 2016, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri  karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Tak berhenti di situ, Brotoseno ketahuan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp 10 juta yang merupakan permintaan pribadi.

Ia kemudian didakwa kasus korupsi bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus serta 2 pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Tak dicopot karena berprestasi

Meski menyandang status terdakwa, Brotoseno masih mempertahankan kariernya sebagai anggota kepolisian.

Hal tersebut mengundang kontroversi publik lantaran diungkap oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dirinya aktif sebagai penyidik di Bareskrim Polri meski berstatus kriminal.

Bahkan setelah ditahan selama 5 tahun, ia mendapat remisi dan bebas tahun 2020

Adapun alasan dari dipertahankannya AKBP Brotoseno sebagai anggota kepolisian lantaran dirinya berprestasi dan berkelakuan baik selama kariernya di Polri.

Berakhir dipecat secara tidak hormat

Keputusan untuk mempertahankan AKBP Brotoseno memantik ketidakpercayaan dan kekecewaan publik terhadap instansi Polri.

Berkat desakan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 hingga membuat Kapolri berwenang untuk meninjau kembali sidang etik yang disidangkan kepada Brotoseno sebelumnya.

Melalui tinjauan kembali sidang etik, Brotoseno akhirnya dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

Itu lah perjalanan panjang kasus AKBP Brotoseno yang kini akhirnya didepak dari kepolisian.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi

Entertainment | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:52 WIB

Tata Janeeta Curhat Usai AKBP Brotoseno Dipecat Polri: Suamiku, Kamu Memang Tidak Sempurna

Tata Janeeta Curhat Usai AKBP Brotoseno Dipecat Polri: Suamiku, Kamu Memang Tidak Sempurna

Entertainment | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:44 WIB

Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:13 WIB

8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:30 WIB

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:35 WIB

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:58 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB