Presiden KSPI Sebut PTUN Abuse of Power Bisa Putuskan Nominal UMP DKI Jakarta

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:21 WIB
Presiden KSPI Sebut PTUN Abuse of Power Bisa Putuskan Nominal UMP DKI Jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan penolakan hasil PTUN menurunkan nominal UMP DKI Jakarta melalui konferensi pers, Jumat (15/7/2022). (Tangkap layar YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam mengambil keputusan menurunkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

Itu disampaikan Iqbal karena dirinya menilai PTUN tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.

"PTUN DKI itu abuse of power melampaui kewenangannya," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (15/7/2022).

Menurut Iqbal, wewenang PTUN itu hanya sebatas menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi dalam kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ia menilai seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," terangnya.

Iqbal lanjut menjelaskan kalau misalkan sesuai dengan undang-undang, kenaikan upah itu diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atau dewan pengupahan provinsi.

"PTUN enggak ada yang rekomendasikan," tegasnya.

"Kalau pakai keputusan gubernur 5,1 persen naik upahnya Rp 4,67 juta per bulan yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah per bulan dasarnya apa? Enggak ada yang nyuruh itu namanya abuse of power, berbahaya sekali nanti setiap tahun kita minta naik upahnya ke PTUN saja suruh mutusin, kan kacau," jelasnya.

Karena situasi tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal menyampaikan kalau pihaknya meminta Anies untuk segera mengajukan banding pada pekan depan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi-lagi Gagal Jadi Wali Gala Sky, Pengajuan Banding Ditolak

"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI