Presiden KSPI Sebut PTUN Abuse of Power Bisa Putuskan Nominal UMP DKI Jakarta

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:21 WIB
Presiden KSPI Sebut PTUN Abuse of Power Bisa Putuskan Nominal UMP DKI Jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan penolakan hasil PTUN menurunkan nominal UMP DKI Jakarta melalui konferensi pers, Jumat (15/7/2022). (Tangkap layar YouTube)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dalam mengambil keputusan menurunkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

Itu disampaikan Iqbal karena dirinya menilai PTUN tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.

"PTUN DKI itu abuse of power melampaui kewenangannya," kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (15/7/2022).

Menurut Iqbal, wewenang PTUN itu hanya sebatas menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi dalam kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ia menilai seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," terangnya.

Iqbal lanjut menjelaskan kalau misalkan sesuai dengan undang-undang, kenaikan upah itu diputuskan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atau dewan pengupahan provinsi.

"PTUN enggak ada yang rekomendasikan," tegasnya.

"Kalau pakai keputusan gubernur 5,1 persen naik upahnya Rp 4,67 juta per bulan yang PTUN memutuskan Rp 4,53 juta rupiah per bulan dasarnya apa? Enggak ada yang nyuruh itu namanya abuse of power, berbahaya sekali nanti setiap tahun kita minta naik upahnya ke PTUN saja suruh mutusin, kan kacau," jelasnya.

Karena situasi tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal menyampaikan kalau pihaknya meminta Anies untuk segera mengajukan banding pada pekan depan.

baca juga

"Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan Gubernur DKI Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut."

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.

Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.

Dengan demikian Anies harus menjalankan hasil putusan PTUN dengan menerapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat

Jakarta | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:56 WIB

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Jakarta | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB

Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari

Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:24 WIB

PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha

PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:57 WIB

Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya

Ketua KPK Digugat ke PTUN Medan, Begini Masalahnya

Sumut | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×