PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha

Siswanto

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:57 WIB
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara  di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

baca juga

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

Gelar Pahlawan Soeharto Dinilai Jauh dari Partisipasi Publik, Akademisi Ungkap Dampaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 09:16 WIB

Terkini

6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Cakupan 4G Tembus 98 Persen, Komdigi Dorong Perluasan Jaringan 5G

Cakupan 4G Tembus 98 Persen, Komdigi Dorong Perluasan Jaringan 5G

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Dibantu Damkar, Aktivis Greenpeace Turun dari Tugu Selamat Datang dengan Flying Fox

Dibantu Damkar, Aktivis Greenpeace Turun dari Tugu Selamat Datang dengan Flying Fox

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter

Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:27 WIB

ReSkate Viral, Developer skate. Janjikan Tools Kreatif Baru!

ReSkate Viral, Developer skate. Janjikan Tools Kreatif Baru!

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Suahasil Akan Jor-joran di Akhir Tahun, APBN Dipakai Belanja Rp 1.300 Triliun

Suahasil Akan Jor-joran di Akhir Tahun, APBN Dipakai Belanja Rp 1.300 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Diduga Pajaki Kasus Sabu hingga Rp100 Juta, Oknum Polisi di Sumenep Diseret ke Propam

Diduga Pajaki Kasus Sabu hingga Rp100 Juta, Oknum Polisi di Sumenep Diseret ke Propam

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Gubernur Jakarta Tak Marah Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Prabowo-Gibran di Bundaran HI

Gubernur Jakarta Tak Marah Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Prabowo-Gibran di Bundaran HI

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Program 3 Juta Rumah Sudah Terealisasi 324.213 Unit

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Program 3 Juta Rumah Sudah Terealisasi 324.213 Unit

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:21 WIB

×