Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Chandra Iswinarno

Minggu, 17 Juli 2022 | 04:00 WIB
Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)

Suara.com - Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ini memang tak pantas dilakukan. Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya harus mendekam dalam sel penjara.

RY alias Tini yang berusia 58 tahun nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun Gopos.id-jaringan Suara.com, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan, menuju Gorontalo.

Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo. Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval seperti dikutip Gopos.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (16/7/2022).

Ia juga memastikan, jika peristiwa biadap tersebut terjadi di rumah korban dan saat melakukan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval

Ia juga menambahkan, setelah kejadian korban mengadu ke ibunya.

Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo kota untuk melaporkannya.

baca juga

Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencabulan di Busway TMP Pekanbaru yang Sempat Viral

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencabulan di Busway TMP Pekanbaru yang Sempat Viral

Riau | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:56 WIB

Geram dengan Kasus Bocah 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan di Tempat Prostitusi, Publik: Predator Jangan Kasih Ampun

Geram dengan Kasus Bocah 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan di Tempat Prostitusi, Publik: Predator Jangan Kasih Ampun

Bekaci | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:32 WIB

Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Kalbar | Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:47 WIB

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:35 WIB

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:34 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×