Berapa Gaji TKI di Malaysia? RI Setop Kirim Tenaga Kerja ke Negeri Jiran

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:30 WIB
Berapa Gaji TKI di Malaysia? RI Setop Kirim Tenaga Kerja ke Negeri Jiran
Ilustrasi Ringgit Malaysia - Gaji TKI di Malaysia (Shuttetstock)

Syarat Jadi TKI di Malaysia 

Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia

• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku 

• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun. 

• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI. 

• Menandatangani Kontrak Kerja dengan pemberi kerja. 

• Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya sekita RM180 bagi pekerja laki-laki dan RM190 wanita yang semuanya ditanggung oleh majikan. 

• Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy). 

• Memiliki kartu Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia. 

Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?

• Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya telah tercantum dalam Permit Kerja. 

• Ikut dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952. 

Kewajiban TKI selama di Malaysia

Selain beberapa syarat umum di atas, TKI di Malaysia juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa peraturan berikut. 

• TKI wajib untuk melaporkan keberadaannya selama di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan suapay Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya mereka terkena masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila mereka tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di suatu negara selama 5 tahun berturut-turut. 

• Apabila paspor TKI disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus dilakukan : 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI