Berapa Gaji TKI di Malaysia? RI Setop Kirim Tenaga Kerja ke Negeri Jiran

Minggu, 17 Juli 2022 | 07:30 WIB
Berapa Gaji TKI di Malaysia? RI Setop Kirim Tenaga Kerja ke Negeri Jiran
Ilustrasi Ringgit Malaysia - Gaji TKI di Malaysia (Shuttetstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk gaji TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tergolong paling rendah. Gaji TKI di Malaysia yang bekerja sebagai ART besarannya sesuai dengan persyaratan upah minimum di negara tersebut. 

Adapun besaran gaji TKI yang bekerja sebagai ART di Malaysia mulai dari RM 1.200, atau setara dengan Rp 4 juta per bulan. Upah tersebut merupakan gaji TKI di Malaysia secara bersih, tanpa adanya potongan apapun. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga meminta gaji TKI di Malaysia minimum RM1.500 atau setara dengan Rp 5 juta. Tetapi pemerintah Malaysia menolaknya. 

Melansir laporan New Straits Times Malaysia, pada Selasa (12/4/2022) Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan mengatakan jika pemerintah Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah Indonesia yang meminta ART dari Indonesia digaji demgan minimum gaji RM1.500. 

Namun, majikan dapat membayarkan lebih dari RM1.500 kepada ART nya sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jadi, gaji minimum tersebut bukanlah menjadi patokan utama gaji ART di Malaysia. ART dari Indonesia dapat menerima lebih daji 4 juta per bulan jika sebelumnya telah ada kesepakatan dengan majikan. 

Sementara itu gaji TKI di Malaysia untuk pekerja sektor industri, akan dihutung per jam. Websita Tradingeconomic pada Mei 2022 mencatat besaran gaji minimal di Malaysia untuk sektor industri manufaktur sebesar RM 3.429 jika dirupiahkan sekitar Rp 12 juta per bulan. 

Syarat Jadi TKI di Malaysia 

Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia: 

• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku 

• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun. 

Baca Juga: 5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?

• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI