Berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon TKI yang hendak bekerja di Malaysia:
• Memiliki paspor Indonesia yang aktif atau masih berlaku
• Berumur 18 - 38 tahun. Untuk TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
• Datang secara resmi ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu bernama PJTKI) yang telah terdaftar di DEPNAKER RI.
• Menandatangani Kontrak Kerja dengan pemberi kerja.
• Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya sekita RM180 bagi pekerja laki-laki dan RM190 wanita yang semuanya ditanggung oleh majikan.
• Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
• Memiliki kartu Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
• Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya telah tercantum dalam Permit Kerja.
• Ikut dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Kewajiban TKI selama di Malaysia
Selain beberapa syarat umum di atas, TKI di Malaysia juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa peraturan berikut.
• TKI wajib untuk melaporkan keberadaannya selama di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan suapay Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya mereka terkena masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila mereka tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di suatu negara selama 5 tahun berturut-turut.
• Apabila paspor TKI disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus dilakukan :
1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi dengan surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan kemudian diberikan keterangan pindah alamat.
2. Menyimpan copy permit kerja (betyujuan untuk mengingatkan majikan jika permit akan habis masa berlakunya).
3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan TKI Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja atau mengambil cuti, mintalah paspor yang disimpan kepada majikan.
Itulah tadi informasi seputar syarat dan gaji TKI di Malaysia. Saat ini pemerintah Indonesia menyetop sementara TKI ke Malaysia, jadi bagi Anda yang berkeinginan bekerja di Malaysia harus bersabar dulu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari