Suara.com - Belum lama ini publik digemparkan dengan rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan renovasi ruang kerja Dewan Pengarahnya dengan anggaran yang tak sedikit. Mungkin ada yang belum tahu, apa itu BRIN? Simak selengkapnya berikut.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni, ruangan yang akan direnovasi berada di lantai 2. Ruangan itu disebut merupakan bekas kantor Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sedianya anggaran sejumlah Rp 6,1 miliar akan digunakan untuk merenovasi seluruh lantai tersebut. Kabar ini membuat netizen bertanya-tanya, apa urgensi rencana renovasi ini terhadap riset?
Tak hanya berhenti di situ, pertanyaan pun mencuat seputar apakah sesungguhnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut? Melalui ulasan berikut ini akan dibahas apa itu BRIN?
Apa Itu BRIN?
BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lembaga ini lahir setelah Presiden Joko Widodo, melebur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perpres tentang BRIN ditandatangani presiden pada 28 April 2021. Lalu pada tanggal yang sama bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Lalu apa sih fungsi dan tugas BRIN? Apakah rencana renovasi yang menelan biaya tak sedikit ini sejalan dengan fungsi dan tugas lembaga ini?
Merujuk Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.