Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 18 Juli 2022 | 17:16 WIB
Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal bermasalah yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya aturan yang dinilai mengekang kebebasan pers bakal berdampak terhadap pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu juga berdampak terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat sipil.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terungkap karena pemberitaan media.

"Dan yang paling penting adalah soal juga mengakhiri imunitas. Banyak sekali kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang berat, sampai saat pelakunya masih lenggang kangkung, bebas kemana-mana. Dan meskipun Komnas HAM berulang kali, menyatakan dan tentu saja masih kurang, kalau tidak dibantu oleh teman-teman jurnalis," kata Beka saat diskusi daring, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, kebebasan jurnalis dalam menuliskan pemberitaan sangat berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil. Karenanya kebebasan pers suatu yang harus dipertahankan. Komnas HAM sendiri mengkategorikan jurnalis sebagai aktivis kemanusiaan, selain sebagai pilar demokrasi.

"Sebenarnya jurnalis pada bukan hanya soal bab sebagai salah satu pilar demokrasi, tetapi juga disebut juga menjadi salah satu dari pembela hak asasi manusia. Artinya, jurnalis sebagai pembelaan HAM, human rights independen," jelas Beka.

Bahkan kata Beka, dalam pemenuhan HAM, jurnalis memiliki peran yang istimewa, khususnya dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat.

"Alasan tersebut istimewa, karena misalnya mencari informasi dan mengumpulkan, plus juga menyebarkan informasi tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.

Dikhawatirkan, jika pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers lewat di RKUHP disahkan, akan berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia masyarakat sipil.

"Dampaknya adalah pengurangan kenikmatan hak asasi manusia. Jadi yang seharusnya ketika negara melindungi, menghormati, memenuhi, bahkan menegakkan hak asasi manusia, akan berkurang penikmatannya, ketika jurnalisme dan jurnalistik itu tidak dilindungi secara benar," tegasnya.

Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.

Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Banten | Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:43 WIB

Dikutuk Keras, DPRD Kota Tasikmalaya Bakal Tarik Surat yang Berisi Permintaan agar Kampus Bina Mahasiswa yang Ikut Demo

Dikutuk Keras, DPRD Kota Tasikmalaya Bakal Tarik Surat yang Berisi Permintaan agar Kampus Bina Mahasiswa yang Ikut Demo

Jabar | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:46 WIB

Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP

Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP

| Kamis, 14 Juli 2022 | 22:46 WIB

Terkini

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:37 WIB

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB