Ancam Keluarkan dari Paskibra, Guru Cabuli Tiga Siswa Laki-laki SMP di Tangerang

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:03 WIB
Ancam Keluarkan dari Paskibra, Guru Cabuli Tiga Siswa Laki-laki SMP di Tangerang
Pelecehan anak

Suara.com - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga merupakan pelaku pencabulan telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. AR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki SMP di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Semua korban yang dicabulinya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).

Zulpan mengungkap pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan ancaman. Salah satu ancaman yang dipakai adalah akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus pengibar bendera jika tidak mematuhinya. 

"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tindak asusila yang menimpanya kepada temannya. Tak disangka, sang teman ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dan menjadi korban AR.

Keduanya lalu menceritakan kejadian ini kepada teman lainnya. Lagi-lagi, teman ketiga juga terungkap menjadi korban pencabulan AR. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama," ujar Zulpan.

"Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," imbuhnya.

Adapun pelaporan diajukan korban di Polres pada tanggal 16 Juli 2022. Laporan itu langsung diusut dengan cepat oleh pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, pada 17 Juli 2022.

baca juga

"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

Batam | Senin, 18 Juli 2022 | 18:06 WIB

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Foto | Senin, 18 Juli 2022 | 16:42 WIB

Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya

Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya

News | Senin, 18 Juli 2022 | 13:22 WIB

Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat

Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat

Surakarta | Senin, 18 Juli 2022 | 12:34 WIB

Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul

Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul

Sumsel | Senin, 18 Juli 2022 | 12:39 WIB

Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 04:00 WIB

Terkini

Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Singgung Timnas Indonesia

Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Singgung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Bukan Hanya Batik, Ini 5 Wastra Tradisional Indonesia Punya Makna Filosofis

Bukan Hanya Batik, Ini 5 Wastra Tradisional Indonesia Punya Makna Filosofis

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sering Bingung Bedakan Cas AC dan DC Fast Charging pada Mobil Listrik? Begini Penjelasan Mudahnya

Sering Bingung Bedakan Cas AC dan DC Fast Charging pada Mobil Listrik? Begini Penjelasan Mudahnya

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral

Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Feng Shui Kamar Tidur di Atas Dapur, Benarkah Bisa Bikin Sial?

Feng Shui Kamar Tidur di Atas Dapur, Benarkah Bisa Bikin Sial?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Indonesia Bantah Kongkalikong dengan China untuk Perdagangan ke AS

Indonesia Bantah Kongkalikong dengan China untuk Perdagangan ke AS

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana

Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Pelita Kecil di Kolong Langit

Pelita Kecil di Kolong Langit

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×