Ancam Keluarkan dari Paskibra, Guru Cabuli Tiga Siswa Laki-laki SMP di Tangerang

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:03 WIB
Ancam Keluarkan dari Paskibra, Guru Cabuli Tiga Siswa Laki-laki SMP di Tangerang
Pelecehan anak

Suara.com - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga merupakan pelaku pencabulan telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. AR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki SMP di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Semua korban yang dicabulinya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).

Zulpan mengungkap pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan ancaman. Salah satu ancaman yang dipakai adalah akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus pengibar bendera jika tidak mematuhinya. 

"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tindak asusila yang menimpanya kepada temannya. Tak disangka, sang teman ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dan menjadi korban AR.

Keduanya lalu menceritakan kejadian ini kepada teman lainnya. Lagi-lagi, teman ketiga juga terungkap menjadi korban pencabulan AR. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama," ujar Zulpan.

"Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," imbuhnya.

Adapun pelaporan diajukan korban di Polres pada tanggal 16 Juli 2022. Laporan itu langsung diusut dengan cepat oleh pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, pada 17 Juli 2022.

baca juga

"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

Batam | Senin, 18 Juli 2022 | 18:06 WIB

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Foto | Senin, 18 Juli 2022 | 16:42 WIB

Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya

Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya

News | Senin, 18 Juli 2022 | 13:22 WIB

Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat

Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat

Surakarta | Senin, 18 Juli 2022 | 12:34 WIB

Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul

Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul

Sumsel | Senin, 18 Juli 2022 | 12:39 WIB

Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 04:00 WIB

Terkini

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

×