Ketahui Cara Daftar PSE Kominfo sebelum Diancam Diblokir Pemerintah

Rifan Aditya

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:39 WIB
Ketahui Cara Daftar PSE Kominfo sebelum Diancam Diblokir Pemerintah
cara daftar PSE Kominfo - Ilustrasi PSE yang diharuskan mendaftar sebelum 20 Juli 2022. (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini ramai isu aplikasi WhatsApp, Twitter, Instagram, Google dan beberapa lainnya akan diblokir oleh pemerintah karena belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Lalu bagaimana cara daftar PSE Kominfo?

Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Kominfo apabila pengelola bisnis tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022. Untuk itu, berikut cara daftar PSE Kominfo yang perlu anda ketahui.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan bisnisnya. Batas waktu pendaftaran PSE untuk lingkup privat ini akan berakhir pada besok, 20 Juli 2022. 

Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo. Apabila PSE belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memberikan teguran hingga pemutusan akses atau blokir.

PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kategori PSE yang Diharuskan Mendaftar

Dilansir dari laman https://aptika.kominfo.go.id/. Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran antara lain sebagai berikut.

  1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya 
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik

Berdasarkan data dari laman https://pse.kominfo.go.id/home  terdapat 5.695 PSE domestik dan asing yang telah melakukan pendaftaran ke Kominfo. Dari total PSE Kominfo yang terdaftar, ada 5.613 PSE domestik dan 82 PSE asing.

Bagi PSE yang hendak melakukan pendaftaran, dapat mengetahui tata cara pendaftaran PSE lingkup privat secara lengkap melalui melalui link berikut ini: https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Tata-Cara-Pendaftaran-PSE-Privat.pdf 

Demikian informasi seputar cara daftar PSE Kominfo serta kategori PSE yang diharuskan mendaftarkannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?

Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?

Depok | Selasa, 19 Juli 2022 | 20:25 WIB

Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar

Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 19:57 WIB

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs Buka Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs Buka Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa

Metro | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:56 WIB

WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo

WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:51 WIB

Terkini

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:42 WIB

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:14 WIB

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:43 WIB

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:42 WIB