Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:25 WIB
Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?
Ilustrasi WhatsApp- Begini Cara Cek Satatus BPJS Kesehatan Via WA, Mudah dan Cepat (Pixabay) (suara.com)

Depok.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tanggal 20 Juli 2021. Itu berarti satu hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam kena blokir. 

Netflix, PUBG Mobile, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Alasannya aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga pertengahan Juli 2022ini. PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

Pihak Google pada Senin (18/7/2022) sudah mengatakan akan ikut dengan aturan PSE yang artinya akan melakukan pendaftaran. Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Kabar terakhir, Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Cimahi tetap bergeming soal batas akhir pendaftaran PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara

Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 1 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu besok. Namun Menkominfo mengatakan ada sanksi bertingkat dan blokir adalah sanksi tertinggi.

"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny di Cimahi, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.

"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Bertambah 49 Orang, yang Sembuh 6 Pasien

Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI