Bersyukur Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS: Alhamdulillah, Pada Waktunya Akan Bertemu

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:59 WIB
Bersyukur Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS: Alhamdulillah, Pada Waktunya Akan Bertemu
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua PP PKS Mardani Ali Sera ikut berkomentar atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Mardani mengaku bersyukur atas bebasnya HRS.

"Alhamdulillah Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (20/7/2022)

Anggota DPR Fraksi PKS ini mengajak seluruh pihak mendoakan kesehatan dan keberkahan untuk Rizieq Shihab.

Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq dapat ditindaklanjuti dengan silaturahmi secara langsung. Tetapi untuk waktu dan tempatnya, Mardani belum menjelaskan.

"Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur. Silaturahmi selalu dijaga. Pada waktunya akan bertemu," kata Mardani.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

Dapat Kebebasan Bersyarat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara

| Rabu, 20 Juli 2022 | 09:55 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Hukuman Tahanan, Ini Penjelasan dari Pengacara

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:39 WIB

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:37 WIB

Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus

Penasihat Hukum: Hari Ini Habib Rizieq Bebas Dari Rumah Tahanan, Untuk Semua Kasus

Sulsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:12 WIB

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Insya Allah Mohon Doanya

Riau | Rabu, 20 Juli 2022 | 09:10 WIB

Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

Masa Tahanan Selesai, Rizieq Shihab Bakal Segera Hirup Udara Segar

Jabar | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:43 WIB

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:42 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB