MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:01 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Terhadap UUD 1945, Rabu (20/7/2022).

UU tersebut digugat oleh, Abdullah Hehamahua yang merupakan mantan Penasihat KPK, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah dan Agung Mozin.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Adapun putusan tersebut dengan nomor 25/PUU-XX/2022.

"Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

Anwar menjelaskan dalam pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Hal tersebut karena tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN dan hasil survei Kedai Kopi. Pemohon kata Anwar, juga mendalilkan UU nomor 3 tahun 2022 tidak benar-benar dibutuhkan, karena yang dibutuhkan masyarakat yaitu pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid.

Sehingga menurut para pemohon undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Namun kata Anwar, berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat, akademisi pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat adat.

"Mahkamah tidak menemukan adanya faktor hukum bahwa pada pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan atau terlibat secara pro aktif atau responsif dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholder tetap dapat bertindak dan bersikap pro aktir untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi," ucap Anwar.

baca juga

MK kata Anwar, juga tidak menemukan adanya rangkaian bukti lain dari pemohon yang dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar telah menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022.

Meski terdapat dua alat bukti yang ditunjukkan oleh para pemohon, menurtnya tidak cukup membuktikan adanya tendensi bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur pasal 5 huruf g undang-undang 12 tahun 2011.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 telah melanggar keterbukaan adalah tidak beralasan menurut hukum," papar Anwar.

Tak hanya itu, Anwar mengatakan pihaknya menilai proses pembentukan suatu undang-undang, tidak tergantung dari berapa lama atau cepat dan lambatnya pembahasan.

Namun kata Anwar, proses pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 dan perubahannya yang meliputi proses dalam tahapan perencanaan pembahasan penyusunan pengesahan dan pengundangan.

Menurut MK, sepanjang semua proses dalam tahapan tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian dan berpatokan kepada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan cepat atau Fast Track Legislation merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-undang termasuk UU nomor 3 Tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:19 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB

TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:36 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:58 WIB

Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Indotnesia | Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×