"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut mahkamah dalil para pemohon mengenai digunakannya pola Fast Track legislation dalam pembentukan undang-undang 3 2022 sehingga bertentangan dengan undang-undang 45 adalah tidak beralasan hukum," ucap Anwar.
Selain itu, MK kata Anwar, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan para pemohon berkenaan dengan undang-undang 3 Tahun 2022, telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan undang-undang 1945.
Anwar kemudian menegaskan Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 telah tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian dalil -dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," katanya.