MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:01 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut mahkamah dalil para pemohon mengenai digunakannya pola Fast Track legislation dalam pembentukan undang-undang 3 2022 sehingga bertentangan dengan undang-undang 45 adalah tidak beralasan hukum," ucap Anwar.

Selain itu, MK kata Anwar, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan para pemohon berkenaan dengan undang-undang 3 Tahun 2022, telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan undang-undang 1945.

Anwar kemudian menegaskan Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 telah tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian dalil -dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI