Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:21 WIB
Atur Ulang KNKT, Jokowi Terbitkan Perpres 102/2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perpres tersebut dikeluarkan guna mengubah Perpres 2/2012 tentang KNKT.

Perpres 102/2022 itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 15 Juli 2022.

Dalam Pasal 2 Perpres 102/2022 tersebut dijelaskan kalau KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KNKT dipimpin oleh seorang ketua.

KNKT memiliki tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

Pada pasal 5 diterangkan kalau susunan keanggotaan KNKT terdiri atas ketua yang merangkap sebagai anggota KNKT, satu orang wakil ketua KNKT yang merangkap anggota KNKT dan empat orang anggota KNKT.

Ketua dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan empat tahun.

Lalu pada pasal 7 dijelaskan bahwa anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.

Sementara itu, dalam pasal 8 dituliskan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi KNKT dibantu oleh investigator. Investigator bisa diisi oleh jabatan fungsional di bidang investigasi kecelakaan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investigator juga dapat bertindak mewakili anggota KNKT sebagai koordinator investigasi kecelakaan transportasi berdasarkan penunjukan dari anggota KNKT.

baca juga

"Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan oleh investigator," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 9 Perpres 102/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Pada Pasal 10 diatur pembentukan sekretariat KNKT untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. Sekretariat KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KNKT dan secara administratif kepada menteri melalui sekretaris jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.

Sekretariat KNKT dipimpin oleh kepala sekretariat KNKT yakni pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.

Kemudian, Pasal 15 Perpres 102/2022 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif dan profesional. Lalu bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Jokowi Minta Percepatan Perundingan Batas ZEE

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:22 WIB

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

Tegas! Ditipu, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit

Poptren | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:49 WIB

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Bangga Jadi Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep Justru Disemprot Warganet: Jangan Sombong Mas, Bapakmu Presiden?

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:22 WIB

Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat

Negara Dikibuli Perusahaan, Jokowi Cabut 16 Izin Perkebunan Sawit Di Papua Barat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:05 WIB

Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas

Wow! Kaesang Pangarep Berani Sentil Presiden Jokowi yang Acuh Terhadap Persis Solo, Warganet: Hati-hati Mas

Surakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 07:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×