Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:19 WIB
Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
Ilustrasi cara mengurus STN mati. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah melakukan 5 langkah di atas, maka Anda harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun. 
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ketentuan motor Rp35.000,- dan mobil Rp100.000,-.

Demikian cara mengurus STNK yang mati beserta denda yang akan dikenakan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI