Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:19 WIB
Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
Ilustrasi cara mengurus STN mati. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Penunjukkan Dokumen

Anda harus menyiapkan fotokopi BPKB di halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang pajaknya telah mati. Setelah verifikasi berkas berjalan dengan baik, maka dapat langsung melangkah ke proses selanjutnya.

5. Isi Surat Keterangan

Anda harus mengisi surat pernyataan terkait dengan keterangan kendaraan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan

Setelah melakukan 5 langkah di atas, maka Anda harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun. 
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. 
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ketentuan motor Rp35.000,- dan mobil Rp100.000,-.

Demikian cara mengurus STNK yang mati beserta denda yang akan dikenakan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Akan Dihapus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI