Setelah melakukan 5 langkah di atas, maka Anda harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, Anda akan dikenakan denda dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
 - Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
 - Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
 - Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
 
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ketentuan motor Rp35.000,- dan mobil Rp100.000,-.
Demikian cara mengurus STNK yang mati beserta denda yang akan dikenakan oleh pengguna kendaraan bermotor.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma