Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 02 Februari 2026 | 15:16 WIB
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
Ilustrasi pria dan wanita merokok sambil mengendari motor. (Suara.com)
  • Konten kreator Aldi menegur pasangan suami istri merokok sambil menggendong bayi di Palmerah Barat, berujung cekcok dan pemukulan.
  • Polisi menegaskan merokok saat berkendara melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan.
  • Pelanggaran marak disebabkan kebiasaan abai pengendara dan penegakan hukum yang dianggap lemah meskipun ada sanksi denda atau kurungan.

Suara.com - Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, masih lengang pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari ketika Aldi Mulya Putra, seorang konten kreator, tengah berkendara santai sambil mencari makan.

Namun, ketenangan itu mendadak terusik oleh pemandangan yang membuatnya miris.

Di depannya, sepasang suami istri berboncengan sepeda motor. Keduanya merokok santai. Yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan, sang istri menggendong seorang bayi di dadanya—tepat di bawah kepulan asap rokok yang terus mengepul.

"Di motor enggak boleh ngerokok, Bro. Abunya kena orang," tegur Aldi dari atas motornya.

Teguran itu tak digubris. Bahkan, abu rokok sempat beterbangan dan mengenai tubuh Aldi.

Merasa diabaikan, Aldi kembali bereaksi. Saat melintas di depan Pasar Palmerah, ia menyiramkan sedikit air dari botol minumnya ke arah tangan si pengendara pria, berharap rokok itu padam.

Respons yang datang justru di luar dugaan. Pengendara pria itu menghentikan motor Aldi, turun, dan langsung meluapkan amarahnya.

"Gua bawa anak bayi, anj***!" teriaknya.

Keributan pun pecah. Pukulan mendarat di kepala Aldi, disusul ancaman serius.

"Gua anak sini, lo gua matiin ya di sini!"

Infografis larangan merokok sambil berkendara di Indonesia. (Suara.com/Syahda)
Infografis larangan merokok sambil berkendara di Indonesia. (Suara.com/Syahda)

Aturan soal larangan merokok saat berkendara sejatinya sudah lama ada. Pengendara diwajibkan tetap fokus penuh di jalan, dan aktivitas yang memecah konsentrasi—termasuk merokok jelas dilarang! Lantas, mengapa pelanggaran ini masih begitu mudah ditemui di jalan raya?

Konsentrasi Terbelah, Nyawa Jadi Taruhan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, alasan utama larangan merokok saat berkendara adalah soal konsentrasi. Mengendarai sepeda motor menuntut fokus penuh dan koordinasi kedua tangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan, jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi seperti menggunakan HP, merokok," tegas Ojo Ruslani saat dihubungi Suara.com.

Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Bahaya terbesar, kata Djoko, muncul saat bara api atau puntung rokok jatuh ke paha atau pakaian. Refleks kaget bisa membuat pengendara kehilangan kendali secara tiba-tiba, memicu kecelakaan yang bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain.

"Jadi selain memecah konsentrasi, merokok saat berkendara jelas sangat berbahaya," jelas Djoko kepada Suara.com.

Sebagaimana dijelaskan Djoko, hal tersebut lah yang juga menjadi pemicu utama kemarahan Aldi.

"Karena sudah banyak kasus orang-orang yang matanya iritasi bahkan sampai kebutaan. Bahkan sampai ada yang kecelakaan karena konsentrasinya terganggu karena rokok," ungkap Aldi.

Secara medis, risiko tersebut memang tidak bisa dianggap remeh. Bara api yang masuk ke mata dapat menyebabkan luka bakar pada kornea. Kondisi ini sangat menyakitkan, berisiko infeksi, dan dalam kasus terburuk dapat menimbulkan kerusakan permanen hingga kebutaan.

Ojo mengungkap larangan merokok sambil berkendara bukan sekadar etika berlalu lintas. Aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai sanksi pidana.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 106 ayat 1 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasannya, aktivitas seperti merokok disebut dapat mengganggu konsentrasi.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 12 Tahun 2019: Pasal 6 huruf c secara tegas juga melarang pengemudi sepeda motor merokok saat berkendara.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Mengapa Masih Marak? Budaya Abai dan Penegakan Hukum yang Tumpul?

Jika aturan dan risikonya sudah jelas, mengapa pelanggaran ini masih sering ditemui di jalanan? Djoko menilai ada dua penyebab utama: kebiasaan pengendara dan lemahnya penegakan hukum.

Menurut Djoko, banyak pengendara berdalih merokok untuk mengusir kantuk atau kebosanan saat macet. Namun, Djoko menawarkan solusi sederhana.

"Padahal kalau mau merokok ya berhenti aja, merokok sepuasnya, habis itu berkendara. Gitu, jangan disambi merokok," tegasnya.

Masalah terbesar, lanjut Djoko, juga karena minimnya penindakan.

"Belum pernah ada polisi yang menilang mereka," ujarnya.

Terlebih kamera e-TLE pun belum mampu menangkap pelanggaran ini secara spesifik.

Meski begitu, Djoko menilai aparat tidak harus bergantung sepenuhnya pada e-TLE. Menurutnya, laporan masyarakat—termasuk bukti video viral—dapat menjadi pintu masuk penindakan.

"Minimal plat nomor kan bisa sebagai bahan bukti juga. Ini loh kamu merokok. Ini kan sudah disurati, dipanggil. Nah, biar ada efek jera," katanya.

Sementara Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora memastikan pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangannya di kantor kepolisian. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

"Tapi tetap terproses," jelas Gomos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:23 WIB

Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi

Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:32 WIB

Siap-siap Makin Jatuh Cinta, Grand Filano Hybrid Kini Tampil dengan Warna-warna yang Lebih Stylish

Siap-siap Makin Jatuh Cinta, Grand Filano Hybrid Kini Tampil dengan Warna-warna yang Lebih Stylish

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 17:33 WIB

Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir

Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 14:13 WIB

Terkini

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:54 WIB

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB