SUARA SEMARANG - Uji emisi akan masuk dalam syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK ini akan berlaku mulai akhir tahun 2022.
Bagi kendararan yang tidak lolos uji emisi dalam syarat perpanjangan STNK, Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (5/7/2022).
Syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," terangnya.
Sementara untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, saaat ini belum ditetapkan.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Thailand, Alfriyanto Nico Berharap Bisa Tampil Memuaskan