Disebutkan lebih spesifik di Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan, pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai satu orang suami.
Dengan demikian, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Perkawinan. Meski begitu, memang masih ada peluang untuk seorang suami mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.
Selain itu, suami yang hendak menikah lagi harus memenuhi persyaratan yang berat, yakni istri sah tidak dapat memiliki keturunan serta wajib mendapat persetujuan dari istri.