Heboh Iklan Promosi Poligami Berkedok Berbagi Suami Saleh: Suamimu Bisa Jadi Jodoh Saya Juga

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:27 WIB
Heboh Iklan Promosi Poligami Berkedok Berbagi Suami Saleh: Suamimu Bisa Jadi Jodoh Saya Juga
Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Eh tapi memang, formula pernikahan tu ga sama tiap keluarga, bisa aja mereka lebih cocok ama formula poligami... menurutku sah-sah aja sih, asal tanpa paksaan dan semua pihak hepi.... Hormati aja keputusan mereka, ingat kan yang memilih dan menjalani bukan kita...." komentar warganet yang tidak menanggapi miring ajakan poligami tersebut.

"Idih pelakor syariah lu maksudnya? Perebut mah perebut aja gausah bawa-bawa ta'aruf segala," tutur warganet lain.

"Untung suamiku bukan si soleh, jadi maap ya mbak kita gabisa berbagi," timpal yang lainnya.

Undang-undang Tidak Memperbolehkan Poligami

Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Melansir laman kemenpppa.go.id, perihal perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Disebutkan lebih spesifik di Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan, pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai satu orang suami.

Dengan demikian, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Perkawinan. Meski begitu, memang masih ada peluang untuk seorang suami mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.

Selain itu, suami yang hendak menikah lagi harus memenuhi persyaratan yang berat, yakni istri sah tidak dapat memiliki keturunan serta wajib mendapat persetujuan dari istri.

Baca Juga: Mbak-mbak Bantu Pria Dorong Becak di Tanjakan Jalan: Calon Istri Idaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI