Heboh Iklan Promosi Poligami Berkedok Berbagi Suami Saleh: Suamimu Bisa Jadi Jodoh Saya Juga

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:27 WIB
Heboh Iklan Promosi Poligami Berkedok Berbagi Suami Saleh: Suamimu Bisa Jadi Jodoh Saya Juga
Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)

Disebutkan lebih spesifik di Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan, pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai satu orang suami.

Dengan demikian, istilah poligami tidak ditemukan dalam UU Perkawinan. Meski begitu, memang masih ada peluang untuk seorang suami mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.

Selain itu, suami yang hendak menikah lagi harus memenuhi persyaratan yang berat, yakni istri sah tidak dapat memiliki keturunan serta wajib mendapat persetujuan dari istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI