Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:32 WIB
Persidangan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Alat Pencitraan Jokowi Tak Mampu Jalankan Tanggung Jawabnya
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

Suara.com - Komisi untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai peristiwa Pelanggaran HAM berat Paniai yang akan segera disidangkan di Pengadilan HAM hanya alat proyeksi pencitraan Presiden Joko Widodo, karena ketidakmampuannya menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Jumat (22/7/2022).

"Peristiwa Paniai hanya diproyeksikan sebagai bahan pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya.

Rivanlee menjelaskan, pelanggaran HAM berat Paniai yang menewaskan 4 orang dan 21 lainnya luka-luka terjadi 8 Desember 2014, bertepatan dengan awal kepemimpinan pemerintahan Jokowi sebagai presiden.

Sehingga dinilai, sebelum masa pemerintahannya berakhir pada 2024 nanti, Jokowi diduga ingin membersihkan dua periode kepimpinannya dari pelanggaran HAM berat yang terjadi. KontraS juga mengkritisi langkah penyelidikan dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya jumlah tersangka yang masih berjumlah satu orang.

Rivanlee menyebut, padahal berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jumlah tersangka diduga lebih dari orang.

"Padahal Komnas HAM sebagai Penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut, yakni Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk kejahatan kemanusiaan dalam perbuatan pembunuhan (Pasal 9 huruf a ) dan penganiayaan (Pasal 9 huruf h) dalam dakwaan yang dilansir Kejaksaan Agung, namun hanya mengungkap satu terdakwa adalah bentuk ketidakmampuan, sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas dengan membawa siapapun aktor yang terlibat dalam Peristiwa Paniai yang menewaskan sedikitnya 4 orang dan 21 orang luka-luka. KontraS menduga satu orang yang ditetapkan tersangka hanya kambing hitam.

"Terdakwa IS hanya dijadikan kambing hitam" ujar Rivanlee.

baca juga

Selain itu, Kejagung tidak menyelenggarakan penyidikan yang transparan dan akuntabel. Hal itu, karena tidak melibatkan Penyidik Ad Hoc (dimungkinkan dengan diatur dalam Pasal 21 ayat 3 UU 26/2000) dan juga minim melibatkan para penyintas dan keluarga korban sebagai pihak yang seharusnya didampingi dan diperjuangkan keadilannya.

"Dalih Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumendana dalam satu wawancara dengan BBC Indonesia malah menunjukkan posisi Negara yang mengabaikan suara korban dan publik sejak peristiwa terjadi," kata Rivanlee.

Kemudian, Kejagung belum memenuhi hak para korban, penyintas dan keluarga korban peristiwa Paniai. Dikatakan Rivanlee, koordinasi seharusnya dibangun antara Kejagung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan juga memperjuangkan hak atas pemulihan baik rehabilitasi maupun restitusi atau kompensasi bagi para penyintas dan keluarga korban.

"Komunitas penyintas dan keluarga korban yang menyampaikan kekhawatiran dan posisi atas proses hukum ini merupakan akumulasi dari buruknya penanganan situasi dan kondisi mereka yang telah proaktif menyampaikan alat bukti yang ditemukan beserta kesaksian yang seharusnya dianggap penting untuk ditindaklanjuti oleh penegakan hukum yang baru dilakukan setelah hampir delapan tahun jeda dari waktu kejadian," jelasnya.

Atas kondisi itu, dinilai KontraS menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keseriusan, motif dan profesionalitas Kejaksaan Agung di balik proses penyidikan pelanggaran HAM berat ini.

"Dengan berbagai fakta di atas, kami berpandangan bahwa ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung hari ini bukan hanya menciptakan stagnasi melainkan juga memundurkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," tegas Rivanlee.

Karenanya, KontraS menyampaikan tiga tuntutannya, yakni:

  1. Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dengan tegas kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung yang membuat mundur situasi penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
  2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
  3. Kejaksaan Agung untuk membenahi proses penyidikan dengan menuntut pertanggungjawaban dari semua pelaku yang terlibat di Peristiwa Paniai. Kejaksaan Agung juga harus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menegakkan hak para penyintas dan keluarga korban Peristiwa Paniai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usung Tema Kepastian Hukum untuk Hari Adhyaksa, KontraS Kritisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Stagnan dan Mundur!

Usung Tema Kepastian Hukum untuk Hari Adhyaksa, KontraS Kritisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Stagnan dan Mundur!

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:42 WIB

Bakal Umumkan 12 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, MA: Tidak ada TNI Aktif

Bakal Umumkan 12 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, MA: Tidak ada TNI Aktif

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:17 WIB

KontraS Ragukan Sejumlah Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Lolos Seleksi Mahkamah Agung

KontraS Ragukan Sejumlah Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Lolos Seleksi Mahkamah Agung

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:58 WIB

Terkini

Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja

Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:12 WIB

Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?

Kriteria Khusus Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo Wajib 'Merah Putih', Destry Masuk Pertimbangan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:11 WIB

Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:11 WIB

Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026

Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:10 WIB

BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI

BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:07 WIB

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:06 WIB

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:02 WIB

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:01 WIB

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

×