Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

Ria Rizki Nirmala Sari | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:18 WIB
Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Muhammad Rizieq Shihab pulang ke rumahnya di Petamburan [Foto: Antara]

Suara.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pembebasan bersyarat tersebut karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Bahwa Habib itu sudah menjalani (2/3 masa hukuman) dan juga proses itu lama. Jadi kita proses enggak langsung ujug-ujug gitu enggak. Tapi kita jalani dengan proses yang silent yang tertutup," ujar Aziz dalam diskusi bertajuk ' Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' secara virtual, Jumat (22/7/2022).

Atas dasar itu, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada dua hari yang lalu.

"Alhamdulillah 20 Juli 2022, beliau akhirnya bisa keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan dari peraturan menteri hukum dan HAM terkait dengan remisi terbaru, remisi, asimilasi dan pembebasan besyarat," ucapnya.

Aziz memaparkan saat Rizieq menjalani hukum pada Agustus 2021, pihaknya mengambil dua fasilitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni pembebasan bersyarat dan remisi.

Adapun fasilitas yang diberikan Kemenkumham terhadap warga binaan yakni cuti bersama, pembebasan bersyarat, remisi dan asimiliasi.

"Kami mengambil dua. Waktu itu remisi kita dapat dua, yaitu remisi kemerdekaan satu kemudian remisi hari raya. Nah, dua itu mengurangi masuk hukuman beliau. Kemudian itu juga kita lanjutkan dengan implementasi soal pembebasan bersyarat," paparnya.

Ia melanjutkan, apabila kliennya tak mengambil fasilitas bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Kalau Habib tidak mengambil bebas bersyarat, Habib bebas murni 10 Juni 2023," tuturnya.

Dalam pembebasan bersyarat, Rizieq, kata Aziz, juga harus mengikuti ketentuan masa percobaan. Adapun masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

"Sebagaimana ketentuan di KUHP pasal 15, jadi nanti Habib ini baru benar-benar bebas, baru tidak menjadi dari klien binaan Bapas Jakarta Pusat itu mulai 10 Juni 2024."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?

Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin: Apakah Layak Habaib Seperti Itu?

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:15 WIB

Sebut Gagasan Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi, Anwar Abbas: Bukan Sesuatu yang Harus Ditakutkan

Sebut Gagasan Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sesuai Keinginan Jokowi, Anwar Abbas: Bukan Sesuatu yang Harus Ditakutkan

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:51 WIB

Terpopuler: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Habib Rizieq Diagendakan ke Megamendung Bogor, Ini Kata Kemenkumham

Terpopuler: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Habib Rizieq Diagendakan ke Megamendung Bogor, Ini Kata Kemenkumham

Bogor | Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:56 WIB

Detik-detik Rizieq Shihab Keluar dari Penjara, Disambut Iringan Rebana

Detik-detik Rizieq Shihab Keluar dari Penjara, Disambut Iringan Rebana

| Kamis, 21 Juli 2022 | 20:54 WIB

Kekayaan Habib Rizieq yang Tidak Banyak Diketahui Masyarakat

Kekayaan Habib Rizieq yang Tidak Banyak Diketahui Masyarakat

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:12 WIB

Terkini

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:44 WIB

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:38 WIB

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB