- Staf administrasi KPK bernama Setya Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan perkara Bupati Pemalang.
- Kasus ini mencakup dua klaster dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang dan oknum pegawai lembaga tersebut.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan proses hukum dilakukan secara objektif serta berkomitmen melakukan pembenahan internal institusi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada stafnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Adapun oknum yang dimaksud ialah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, terdapat dua klaster.
“Klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
“Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” tambah dia.
Budi menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara yang ditangani turut menjerat pegawai KPK sendiri.
“Persitiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” ujar Budi.
Menurut Budi, pembenahan yang dimaksud bertujuan untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Kami juga mengimbau kepada Masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” tutur Budi.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” tandas dia.