Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:10 WIB
Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19
Ilustrasi tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19. Sejumlah petugas mengangkat peti mati. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah hampir genap dua tahun pandemi, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk memindah pemakaman jenazah Covid-19 dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman umum (TPU).

Melalui Surat Edaran No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terbuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 anggota keluarga dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman yang lebih dekat dengan tempat kediaman.

Surat Edaran tersebut diteken mempertimbangkan dengan asesmen Kementerian Kesehatan yang telah menyatakan bahwa Surabaya kini berada di level 1 persebaran Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku pada jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Surabaya yakni  dan hendak dibawa ke kediaman asal keluarga di luar kota. 

Adapun pemakaman khusus jenazah Covid-19 yang terdapat di kota Surabaya yakni TPU Keputih atau Babat Jerawat. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum?

Berikut penjelasannya.

Harus dipindah ke makam di luar kota Surabaya

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul menegaskan syarat utama pemindahan tersebut yakni jenazah harus dipindah ke pemakaman di luar kota Surabaya.

Lantas, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang hendak memindahkan ke tempat pemakaman lain di dalam Kota Pahlawan tersebut.

baca juga

Selain itu, jenazah setidaknya telah dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindah ke luar kota.

Prosedur pengajuan pemindahan makam secara daring melalui situs resmi

Setidaknya ada enam tahapan prosedur yang ditempuh ketika syarat tersebut sudah dipenuhi. Berikut rincian prosedur tersebut:

  1. Ahli waris jenazah mengajukan permohonan pemindahan makam melalui situs sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku bagi pemindahan pemakaman antar TPU di dalam kota Surabaya.
  3. Jenazah harus sekurang-kurangnya dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindahkan.
  4. Ahli waris menunjukkan persetujuan tertulis dari RT/RW setempat atau pengelola makam yang menjadi tujuan pemindahan.
  5. Pemegang izin akan dibebankan biaya pemindahan makam.
  6. Proses pemindahan makam harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sudah ada dua pengajuan permohonan pemindahan makam

Per Kamis (21/7/2022), Eny melaporkan setidaknya ada dua ahli waris yang telah mengajukan permohonan permindahan makam.

Satu di antaranya mengajukan pemindahan ke Tempat Makam Pahlawan (TMP) dan satu lagi akan dipindah ke  Lawang, Malang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:02 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:57 WIB

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:36 WIB

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Health | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:27 WIB

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

×