Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:10 WIB
Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19
Ilustrasi tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19. Sejumlah petugas mengangkat peti mati. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setelah hampir genap dua tahun pandemi, kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk memindah pemakaman jenazah Covid-19 dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman umum (TPU).

Melalui Surat Edaran No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terbuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 anggota keluarga dari tempat pemakaman khusus ke tempat pemakaman yang lebih dekat dengan tempat kediaman.

Surat Edaran tersebut diteken mempertimbangkan dengan asesmen Kementerian Kesehatan yang telah menyatakan bahwa Surabaya kini berada di level 1 persebaran Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku pada jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Surabaya yakni  dan hendak dibawa ke kediaman asal keluarga di luar kota. 

Adapun pemakaman khusus jenazah Covid-19 yang terdapat di kota Surabaya yakni TPU Keputih atau Babat Jerawat. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pemindahan pemakaman jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman umum?

Berikut penjelasannya.

Harus dipindah ke makam di luar kota Surabaya

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul menegaskan syarat utama pemindahan tersebut yakni jenazah harus dipindah ke pemakaman di luar kota Surabaya.

Lantas, tidak diperkenankan bagi masyarakat yang hendak memindahkan ke tempat pemakaman lain di dalam Kota Pahlawan tersebut.

baca juga

Selain itu, jenazah setidaknya telah dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindah ke luar kota.

Prosedur pengajuan pemindahan makam secara daring melalui situs resmi

Setidaknya ada enam tahapan prosedur yang ditempuh ketika syarat tersebut sudah dipenuhi. Berikut rincian prosedur tersebut:

  1. Ahli waris jenazah mengajukan permohonan pemindahan makam melalui situs sswalfa.surabaya.go.id.
  2. Pengajuan tidak berlaku bagi pemindahan pemakaman antar TPU di dalam kota Surabaya.
  3. Jenazah harus sekurang-kurangnya dimakamkan minimal satu tahun sebelum dipindahkan.
  4. Ahli waris menunjukkan persetujuan tertulis dari RT/RW setempat atau pengelola makam yang menjadi tujuan pemindahan.
  5. Pemegang izin akan dibebankan biaya pemindahan makam.
  6. Proses pemindahan makam harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sudah ada dua pengajuan permohonan pemindahan makam

Per Kamis (21/7/2022), Eny melaporkan setidaknya ada dua ahli waris yang telah mengajukan permohonan permindahan makam.

Satu di antaranya mengajukan pemindahan ke Tempat Makam Pahlawan (TMP) dan satu lagi akan dipindah ke  Lawang, Malang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19, 28 Orang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:02 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Jumat Ini

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:57 WIB

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:36 WIB

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19

Health | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:27 WIB

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:35 WIB

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:15 WIB

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

×