Selanjutnya, agar aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan menindak tegas aktor-aktor yang dianggap melawan hukum dan melindungi para koruptor.
"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, tokoh agama dan tokoh adat untuk segera melakukan pemulihan daerah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, dia meminta kepada para oknum anggota DPRD yang telah melakukan perbuatan mencoreng nama baik lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah segera bertanggung jawab. "Sesuai aturan dan mekanisme yang ada," katanya.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah melakukan upaya menjemput paksa Ricky Ham di Papua. Namun upaya itu gagal lantaran Ricky Ham tidak diketahui keberadaannya.
Jemput Paksa dilakukan tim KPK tidak lepas dari tidak kooperatifnya Ricky Ham untuk menjalani pemeriksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kali KPK melakukan pemanggilan namun Ricky Ham memilih mangkir.
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta