KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:45 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
KPK Tetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

Sebelum Dandan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK ( Dandan Jaya Kartika) Dirut PT. Java Orient Properti," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat Dandan menjadi tersangka. Berawal tahun 2019 Dandan yang merupakan Dirut PT JOP merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung bersama Oon mengajukan izin mendirikan bangunan yang berlokasi di Malioboro.

Rencana izin bangunan itu, kata Karyoto, untuk mendirikan apartemen Royal Kedhaton. Namun lokasi itu masuk dalam katagori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Lebih lanjut, izin tersebut sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap. Sehingga pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021.

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta," ujar Karyoto.

Selanjutnya, kata Karyoto, agar memperlancar izin tersebut Oon dan Dandan memberikan sejumlah barang mewah kepada Haryadi Suyuti dan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi diawal.

"Untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga Oon dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ucap Karyoto.

Setelah mendapatkan barang mewah itu, Haryadi Suyiti perintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses izin. Meski, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," katanya.

Ketika dilakukan penangkapan operasi tangkap tangan, Haryadi dan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Telah menerima uang dari Oon dan Dandan dalam mata uang asing.

"ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," ungkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Dandan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2022.

Tersangka Dandan disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:30 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:41 WIB

Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang

Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB

Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI

Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:07 WIB

Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan

Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:57 WIB

KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta

KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:50 WIB

Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!

Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:44 WIB

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:35 WIB

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:26 WIB

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB