5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:14 WIB
5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

Suara.com - Polisi baru saja menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait cuitan meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip wajah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut saat ini telah menjalani penyidikan.

Peningkatan status Roy Suryo menjadi tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan tersebut.

Lantas seperti apa fakta-fakta Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Polisi menerima dua laporan pada Roy Suryo

Sebelumnya, polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Kevin Wu melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

Pelapor menilai tindakan Roy Suryo yang turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Laporang kedua dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro pada tanggal 20 Juni 2022.

Pelapor mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri. Herna menyebut bahwa foto editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa, melainkan patung Budha.

2. Menempuh perjalanan panjang hingga menjadi tersangka

Roy Suryo telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022), sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.

Penetapan sosok pakar telematika tersebut sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.

3. Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli.

Saksi ahli yang diperiksa diantaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama, dan ahli media sosial. Selain saksi ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain dalam kasus tersebut.

Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

4. Fadli Zon: kebebasan berekspresi sudah diberangus

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Mantan aktivis ini menyebut bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.

"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).

Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para warganet. Beberapa warganet sependapat dengan cuitan tersebut, tapi ada juga yang kontra dengan cuitan Fadli Zon.

5. Roy Suryo belum ditahan

Roy Suryo memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Indonesia. Namun, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Roy Suryo saat ini belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

6. Ancaman hukuman

Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari pasal itu, Roy Suryo terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

7. Sempat memohon maaf

Diketahui, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo sempat memberikan pernyataan maaf dan menghapus postingannya terkait meme tersebut. Namun, pelapor menyebut bahwa hal itu tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.

Pelapor berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:33 WIB

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:03 WIB

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:00 WIB

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:01 WIB

Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Bekaci | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:18 WIB

Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Sumut | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat

Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:37 WIB

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:33 WIB

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:29 WIB

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB