4. Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
5. Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu pihak kepolisian menaikkan kasus Roy Suryo tersebut ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret Roy Suryo ini pun dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
6. Saksi Ahli Diperiksa
Selanjutnya Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus meme stupa Roy Suryo ini.
7. Periksa Pelapor
Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso dicecar 24 pertanyaan oleh polisi pada 29 Juni 2022. Kurniawan Santoso dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Brobudur yang diunggah Roy Suryo. Namun pihak kuasa hukum tak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.