Cara Daftar HAKI dan Syarat yang Perlu Dipenuhi Baim Wong untuk Citayam Fashion Week

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 10:42 WIB
Cara Daftar HAKI dan Syarat yang Perlu Dipenuhi Baim Wong untuk Citayam Fashion Week
Cara Daftar HAKI dan Syarat yang Perlu Dipenuhi Baim Wong untuk Citayam Fashion Week - Foto kombo beberapa remaja menyeberangi jalan sambil bergaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh perusahaan Baim Wong. Beritanya tersebar cepat dan langsung menuai tanggapan publik. Nah, seperti apa proses dan cara daftar HAKI benar-benar secepat itu?

Tentu terdapat syarat dan prosedur yang harus dijalani oleh seseorang dalam pendaftaran HAKI terhadap suatu entitas. Nah, lepas dari semua polemiknya, mari bahas terkait cara daftar HAKI pada syarat dan prosedur ideal yang sudah ditetapkan oleh badan yang bersangkutan.

Syarat Pendaftaran HAKI

Sebelum masuk pada prosedurnya, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi berikut ini.

1. Pengajuan permohonan ke DJ HKI/Kanwil

  • Diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia
  • Berkas yang dilampirkan harus lengkap
  • Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
  • Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
  • Tanda pembayaran biaya permohonan
  • 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya

2. Pengisian formulir permohonan

  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

Cara Daftar HAKI

Berikut ini langkah pendaftaran HAKI:

  • Lakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id
  • Kemudian klik Tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia
  • Unggah data pendukung yang diperlukan
  • Setelah lengkap dan benar, klik Selesai

Jika dilihat dari prosesnya, selama semua syarat sudah terpenuhi dan terverifikasi proses bisa berjalan cukup cepat.

Tak heran jika cara daftar HAKI yang dijelaskan di atas bisa mengakomodir kebutuhan pengajuan, sehingga HAKI bisa lekas didapatkan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berebut Merek Citayam Fashion Week

Berebut Merek Citayam Fashion Week

| Senin, 25 Juli 2022 | 10:39 WIB

Citayam Fashion Week Dituduh Bikin Macet, Netizen: Kalian yang Bawa Mobil Motor Pribadi Penyebabnya!

Citayam Fashion Week Dituduh Bikin Macet, Netizen: Kalian yang Bawa Mobil Motor Pribadi Penyebabnya!

Bisnis | Senin, 25 Juli 2022 | 10:28 WIB

Dapat Respons Negatif Usai Daftarkan Citayem Fashion Week ke PDKI, Ini Tanggapan Baim Wong

Dapat Respons Negatif Usai Daftarkan Citayem Fashion Week ke PDKI, Ini Tanggapan Baim Wong

| Senin, 25 Juli 2022 | 10:27 WIB

Dukung Anak SCBD Gelar Citayam Fashion Week, Crazy Rich Tanjung Priok Sahroni: Polisi Jangan Larang Ya!

Dukung Anak SCBD Gelar Citayam Fashion Week, Crazy Rich Tanjung Priok Sahroni: Polisi Jangan Larang Ya!

News | Senin, 25 Juli 2022 | 10:24 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB