Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak

Senin, 25 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak
Pemuda diduga mencekoki anak kucing dengan minuman beralkohol jenis arak bali. (Twitter/@Askrlfess)

"Kalo mau merusak, rusak diri lo aja nder jangan ngerusak binatang, gila aja," timpal yang lainnya.

Sanksi Menyiksa Hewan

viral seekor kucing di Cibubur kondisi perutnya membesar tak normal. [lagi.viral / Instagram]
Viral seekor kucing di Cibubur kondisi perutnya membesar tak normal diduga akibat ditembak hingga tertembus 3 peluru. [Instagram/@lagi.viral]

Mencekoki seekor hewan, apalagi yang masih anak kucing seperti video di atas, adalah bentuk penyiksaan hewan. Indonesia sendiri telah mengatur beberapa pasal untuk menjerat para pelaku penyiksaan terhadap hewan seperti itu.

Mengutip theconversation.com, pelaku penyiksaan hewan bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP. Misal di Pasal 302, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.

Sementara di Pasal 540 spesifik mengatur sanksi bagi orang-orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mempekerjakan hewan sampai mereka mengalami cacat atau penyakit.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI