Sementara itu, warganet menanggapi dengan keras konten di video @1sutewijaya tersebut. Apalagi karena para pemuda di video menganggap penderitaan si kucing malang selayaknya hiburan.
"Haduh orang-orang makin sintinkkkkk," ujar warganet.
"Biadab banget anj**gggg, tolongg ini bisa ditindak lanjuti jalur hukum gasi anjirrrr. Kucing kan sama-sama makhluk hidup," komentar warganet.
"Pengen nuntut ke jalur hukum atas nama hewan, tapi boro-boro hukum untuk hewan. Berbuat jahat ke sesama manusia aja malah pada disuruh damai sama para jejeran atas. Takut banget gak sih," kata warganet lain.
"Dasar orang gila. Kalo gila, gila aja. Gausah ngeribetin makhluk hidup yang laen, anjim. Inimah otak bukan didengkul lagi, tapi emang ga ada otak bang***," kecam warganet.
"Kalo mau merusak, rusak diri lo aja nder jangan ngerusak binatang, gila aja," timpal yang lainnya.
Sanksi Menyiksa Hewan
![viral seekor kucing di Cibubur kondisi perutnya membesar tak normal. [lagi.viral / Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/21/90561-kucing-dengan-perut-membesar.jpg)
Mencekoki seekor hewan, apalagi yang masih anak kucing seperti video di atas, adalah bentuk penyiksaan hewan. Indonesia sendiri telah mengatur beberapa pasal untuk menjerat para pelaku penyiksaan terhadap hewan seperti itu.
Mengutip theconversation.com, pelaku penyiksaan hewan bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP. Misal di Pasal 302, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.
Baca Juga: Ayah Lari Tanpa Alas Kaki Lakukan Hal Ini agar Anaknya yang Pingsan Tetap Berdiri
Sementara di Pasal 540 spesifik mengatur sanksi bagi orang-orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mempekerjakan hewan sampai mereka mengalami cacat atau penyakit.