Pria yang melompat tersebut mengalami pendarahan dari siku hingga lutut. Kepolisian juga masih memeriksa kejiwaan pria yang melompat tersebut.
Dalam hal ini, juru bicara Kepolisian Singapura menyatakan bahwa pria itu ditangkap berdasarkan Pasal 7(1) Undang-Undang Kesehatan Mental (Perawatan dan Perawatan) 2008 dan dirujuk ke Institut Kesehatan Mental untuk penilaian psikiatri.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang, polisi memiliki wewenang untuk menangkap siapa pun yang diyakini berbahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain.