Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:08 WIB
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming saat gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel Rabu (27/7/2022).

Denny, yang merupakan tim hukum politikus PDI Perjuangan itu, tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun, pihaknya tetap memiliki pandangan yang berbeda.

"Harus dihormati, meskipun itu wajar pula kalau kami berbeda pendapat," kata Denny usai persidangan PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).

Denny pun menyoroti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) eks Bupati Tanah Bumbu yang dikeluarkan KPK di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya seperti disabotase.

"Misalnya tentang DPO, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini," ungkap Denny

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kami baca semanya, sema No.1 Tahun 2018 itu bunyinya, 'Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," katanya.

Terkait poin dalam SEMA itu, kata Denny, pengajuan gugatan yang dilayangkan pihaknya belum ada surat DPO yang dikeluarkan oleh KPK.

"Kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ungkapnya.

Maka itu, Denny menilai DPO yang dikeluarkan oleh KPK terhadap kliennya lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa. Padahal, tim hukum sudah mengirim surat permintaan penundaan kepada KPK untuk lebih dulu menunggu sampai sidang praperadilan selesai.

"Jadi, DPO sendiri kami berbeda pendapat, karena orang itu dinyatakan tidak kooperatif, kemudian jadi dasar DPO jika tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi, dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya yakni, bahwa proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.

"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima

Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:18 WIB

6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:50 WIB

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Foto | Rabu, 27 Juli 2022 | 15:49 WIB

Terkini

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB