Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:10 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Hukuman yang semula hanya tiga tahun penjara, kini ditambah satu tahun.

Putusan bernomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Putusan tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, hakim memutuskan, Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Tangkapan layar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [Tangkapan layar]
Tangkapan layar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [Tangkapan layar]

Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

baca juga

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis di Sumsel Menyayangkan Vonis pada Munarman: Dia Bukan Teroris tapi Suara Kritis yang Dibungkam

Aktivis di Sumsel Menyayangkan Vonis pada Munarman: Dia Bukan Teroris tapi Suara Kritis yang Dibungkam

Sumsel | Kamis, 07 April 2022 | 10:15 WIB

Habib Rizieq Protes Keras Vonis Munarman: Ini Adalah Fitnah Keji

Habib Rizieq Protes Keras Vonis Munarman: Ini Adalah Fitnah Keji

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:40 WIB

Kronologi Kasus Munarman, dari Penangkapan, Pleidoi, sampai Vonis 3 Tahun

Kronologi Kasus Munarman, dari Penangkapan, Pleidoi, sampai Vonis 3 Tahun

News | Rabu, 06 April 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Perayaan 35 Tahun Twilite Orchestra, BRI Buka Akses Tiket Eksklusif Lewat BRImo

Perayaan 35 Tahun Twilite Orchestra, BRI Buka Akses Tiket Eksklusif Lewat BRImo

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:00 WIB

Drama The Bond, Perjuangan Kakak Mengasuh Empat Adiknya di Tengah Cobaan

Drama The Bond, Perjuangan Kakak Mengasuh Empat Adiknya di Tengah Cobaan

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:00 WIB

Jam Tangan Alexandre Christie Beli di Mana? Ini 4 Toko Resmi dan Modelnya yang Termurah

Jam Tangan Alexandre Christie Beli di Mana? Ini 4 Toko Resmi dan Modelnya yang Termurah

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:00 WIB

Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK

Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK

Banten | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:58 WIB

Merajut Mimpi Pulang Kampung: Kisah Sevi dan 50 PMI Taiwan Rintis Usaha Bersama BRI

Merajut Mimpi Pulang Kampung: Kisah Sevi dan 50 PMI Taiwan Rintis Usaha Bersama BRI

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:53 WIB

Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day

Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:50 WIB

Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi

Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:49 WIB

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:47 WIB

Ubaidillah Amin Stafsus Menkeu Purbaya Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo

Ubaidillah Amin Stafsus Menkeu Purbaya Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:46 WIB

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

×