Suara.com - Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Kasus Munarman sendiri cukup menyedot perhatian publik luas. Berikut kronologi kasus Munarman.
1. Munarman Ditangkap
Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021). Munarman ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Proses penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi. Munarman juga sempat melaksanakan salat Ashar terlebih dahulu. Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol.
Munarman tiba di rutan Polda Metro Jaya malam harinya dengan pengawalan polisi yang ketat. Munarman tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
2. Jalani Sidang
Munarman menjalani sidang atas kasus dugaan terorisme pada 8 Desember 2021 setelah sempat ditunda sepekan. Persidangan Munarman berlangsung setelah jaksa di Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P21. Polri mengungkapkan bahwa ada tiga perkara yang melibatkan Munarman sehingga harus ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Ketiga kasus tersebut antara lain adalah pembaiatan teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta serta pembaiatan teroris di wilayah Makassar dan Medan. Munarman ditangkap karena terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS Indonesia.
Pada tanggal yang sama, Densus 88 bersama Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel. Sejumlah barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28 Maret 2021). Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
3. Dituntut 8 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.
4. Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi dibacakan atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, Munarman sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terorisme. Dirinya mengklaim sudah lama menjadi target untuk dipenjarakan. Operasi fitnah tersebut, kata Munarman, dilakukan tanpa malu. Bahkan, ada pihak yang membuat cerita sendiri dan bernafsu serta berlomba-lomba membuktikan kalau dirinya adalah gembong teroris.
5. JPU Sampaikan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pledoi Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, jaksa menegaskan pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Jaksa beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
Jaksa juga menilai pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisis secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa. Jaksa juga berpendapat apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
News | Kamis, 09 April 2026 | 14:25 WIB
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
News | Rabu, 08 April 2026 | 17:19 WIB
Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras
News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:43 WIB
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:22 WIB
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:05 WIB
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:31 WIB
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:50 WIB
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:03 WIB
Terkini
Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:41 WIB
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB
PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB
Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB