Susul Dua Tersangka, KPK Resmi Tahan Heri Sukamto dalam Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:24 WIB
Susul Dua Tersangka, KPK Resmi Tahan Heri Sukamto dalam Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS) ditahan dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, DIY pada Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS) dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (28/7/2022).

Heri Sukamto sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya. Namun Heri sempat dianggap tidak kooperatif, karena tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan.

Dua tersangka yang sudah ditahan yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW) dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Heri akan langsung dilakukan penahanan pertama selama 20 hari hingga 16 Agustus 2022 mendatang. Ia akan mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,"ujar Karyoto

Selanjutnya, pada tahun 2016 disiapkan anggaran Rp41, 8 miliar dan tahun 2017 disiapkan dana Rp45, 4 Miliar.

baca juga

Kemudian pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.

"Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkap Karyoto

Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto, selaku Direktur PT PNN, diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," ujarnya

Ia mengemukakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Adapun rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK

Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK

Jogja | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:28 WIB

KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Foto | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:30 WIB

Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi

Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi

Jogja | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

Voice Cloning: Modus Scam Baru yang Bikin Pejabat Pun Kena Tipu

Voice Cloning: Modus Scam Baru yang Bikin Pejabat Pun Kena Tipu

Video | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

Presiden FAM Wanti-wanti Pemain Malaysia: Jangan Bikin Malu Main di Indonesia

Presiden FAM Wanti-wanti Pemain Malaysia: Jangan Bikin Malu Main di Indonesia

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:04 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

×