“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan hukum acaranya.
Di antaranya tidak berspekulasi tentang luka, tentang benda-benda lainnya. Menurut Dedi, nanti hal itu semua akan disampaikan para ahli pada saat proses penyidikan.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Tim kuasa hukum Brigadir J menyampaikan adanya kejanggalan pada kematian Brigadir J yang dilaporkan tewas akibat karena baku tembak.
Terdapat beberapa luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.
Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J yang pada akhirnya mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta autopsi ulang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Slogan Presisi Polri