Secara khusus, Patra M Zein mengingatkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, bahwa advokat adalah profesi dengan keahlian hukum bukan ahli sihir.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra, rabu (27/7/2022).
3. Jangan membentuk opini yang menyesatkan
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, tersebut juga mengungkapkan bahwa pendapat yang disampaikan berdasarkan asumsi hanya akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra berharap agar masyarakat menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan hukum acaranya.
Di antaranya tidak berspekulasi tentang luka, tentang benda-benda lainnya. Menurut Dedi, nanti hal itu semua akan disampaikan para ahli pada saat proses penyidikan.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Slogan Presisi Polri
Tim kuasa hukum Brigadir J menyampaikan adanya kejanggalan pada kematian Brigadir J yang dilaporkan tewas akibat karena baku tembak.