Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor

Farah Nabilla

Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:55 WIB
Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Kejahatan yang Sering Dilakukan Para Koruptor
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis malam, 28 Juli 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap pada saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Ham mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengenai pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Selain suap, dalam tindak pidana korupsi sendiri, ada juga yang dinamakan dengan gratifikasi. Tidak sedikit orang salah kaprah mengenai dua istilah tersebut.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan gratifikasi dan suap? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Istilah gratifikasi sendiri berbeda dengan suap, karena praktik gratifikasi bisa terjadi tanpa maksud apapun alias semata-mata hanya hadiah. Meskipun demikian, kebiasaan menerima gratifikasi bisa berujung pada korupsi.

Gratifikasi sendiri berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, gratifikasi merupakan uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

baca juga

Sebenarnya, gratifikasi diperbolehkan di Indonesia, dengan catatan sesuai batasan pemberian. Seperti misalnya pemberian dari keluarga, hadiah tanda terima kasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat.

Beberapa contoh gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya yaitu penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Secara garis besar, gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.

Sedangkan suap sendiri merupakan tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.

Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan tersebut, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Jadi, tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.

Berdasarkan hal tersebut, bisa diartikan bahwa suap terjadi jika ada transaksi antara kedua belah pihak. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu yang bertujuan mempermudah pengguna jasa.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara

Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara

Bisnis | Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:04 WIB

Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah

Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah

Bekaci | Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:01 WIB

Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah

Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:49 WIB

KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah

KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:35 WIB

Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur

Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur

Malang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:55 WIB

Sebar Hoaks Kapolda Metro Fadil Imran Terima Suap dari Kartel Narkoba, Pemilik Akun Twitter Opposite6890 Diburu Polisi

Sebar Hoaks Kapolda Metro Fadil Imran Terima Suap dari Kartel Narkoba, Pemilik Akun Twitter Opposite6890 Diburu Polisi

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:31 WIB

Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar

Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:30 WIB

Terkini

Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan

Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:37 WIB

KRAS Ubah Jalur Distribusi Baja, Biaya Logistik Bisa Turun 12%

KRAS Ubah Jalur Distribusi Baja, Biaya Logistik Bisa Turun 12%

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Kolam Kaporit? Ini Penjelasannya

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Kolam Kaporit? Ini Penjelasannya

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Ulasan Alice in Borderland: Ketika Permainan Maut Mengajarkan Arti Kehidupan

Ulasan Alice in Borderland: Ketika Permainan Maut Mengajarkan Arti Kehidupan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Kasus ISPA di Riau Jadi Sorotan Imbas Asap, Ibu Hamil dan Bayi Dapat Perhatian

Kasus ISPA di Riau Jadi Sorotan Imbas Asap, Ibu Hamil dan Bayi Dapat Perhatian

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Muhammad Toha Debut di Liga Malaysia, Eks Kapten Persita Tampil 90 Menit dan Cetak Clean Sheet

Muhammad Toha Debut di Liga Malaysia, Eks Kapten Persita Tampil 90 Menit dan Cetak Clean Sheet

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Banjir Donasi di Senayan, Warga Kirim Berkotak-kotak Logistik untuk Aksi Massa Pati

Banjir Donasi di Senayan, Warga Kirim Berkotak-kotak Logistik untuk Aksi Massa Pati

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Tak Terima, Ariana Grande Serang Trump Usai Gunakan Lagunya di TikTok

Tak Terima, Ariana Grande Serang Trump Usai Gunakan Lagunya di TikTok

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Detik-detik Bandit Lampung Utara Tewas Usai Tembak 3 Polisi

Detik-detik Bandit Lampung Utara Tewas Usai Tembak 3 Polisi

Lampung | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Bagaimana Cara Memakai Krim Kelly agar Cepat Putih? Ini 4 Langkahnya

Bagaimana Cara Memakai Krim Kelly agar Cepat Putih? Ini 4 Langkahnya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×