ASN Dilarang Mengajar Bimbel CASN dan Sekolah Kedinasan, Ini Aturannya

Farah Nabilla

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:16 WIB
ASN Dilarang Mengajar Bimbel CASN dan Sekolah Kedinasan, Ini Aturannya
Ilustrasi ASN dilarang mengajar bimbel CASN. [Istimewa]

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan di Twitter bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Hal tersebut ramai dalam tagar #SadarManajemenASN #ASNPelayanPublik. Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan Bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Diketahui, ketentuan tersebut menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Disebutkan dalam Surat Edarannya, maksud dari adanya ketentuan tersebut adalah sebagai upaya Badan Kepegawaian Negara untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Tujuannya sendiri yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan.atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Dasar hukum dari ketentuan tersebut tercantum dalam:

  1. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
  10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
  11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara

PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara

Video | Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB

Atribut Militer di Seragam ASN Kementerian ATR/BPN, Publik Ramai Mencibir: Emang Mau Perang ya?

Atribut Militer di Seragam ASN Kementerian ATR/BPN, Publik Ramai Mencibir: Emang Mau Perang ya?

Bogor | Kamis, 28 Juli 2022 | 05:10 WIB

Penampakan Seragam Baru PNS Kementerian ATR/BPN dengan Topi Baret dan Tongkat Komando, Publik: Ladusing Lokal Kah?

Penampakan Seragam Baru PNS Kementerian ATR/BPN dengan Topi Baret dan Tongkat Komando, Publik: Ladusing Lokal Kah?

Bekaci | Kamis, 28 Juli 2022 | 04:05 WIB

Menteri Hadi Tambah Atribut Baret hingga Tongkat Komando untuk ASN ATR/BPN

Menteri Hadi Tambah Atribut Baret hingga Tongkat Komando untuk ASN ATR/BPN

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 18:19 WIB

Baret di Seragam Berbau Unsur Komando, PKS Minta Atribut PNS Kementerian ATR/BPN Tak Bergaya Militer

Baret di Seragam Berbau Unsur Komando, PKS Minta Atribut PNS Kementerian ATR/BPN Tak Bergaya Militer

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:56 WIB

Keras, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Sentil ASN Benua Etam Berperilaku Sombong: Minimal Ada Senyumlah

Keras, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Sentil ASN Benua Etam Berperilaku Sombong: Minimal Ada Senyumlah

Kaltim | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:59 WIB

Tahun 2023, Pemprov Bangka Belitung Bakal Berhentikan 4.000 Pegawai Honorer

Tahun 2023, Pemprov Bangka Belitung Bakal Berhentikan 4.000 Pegawai Honorer

Sumsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:24 WIB

Terkini

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB