Pemberian Dosis Penguat Kedua Bagi Nakes Langkah Tepat Lindungi Mereka

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 04:00 WIB
Pemberian Dosis Penguat Kedua Bagi Nakes Langkah Tepat Lindungi Mereka
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hdayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI