Beberkan Target Perindo di Pemiu 2024usai Resmi Daftar ke KPU, Hary Tanoe: Bicara Koalisi Terlalu Pagi

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:05 WIB
Beberkan Target Perindo di Pemiu 2024usai Resmi Daftar ke KPU, Hary Tanoe: Bicara Koalisi Terlalu Pagi
Beberkan Target Perindo di Pemiu 2024 usai Resmi Daftar ke KPU, Hary Tanoe: Bicara Koalisi Terlalu Pagi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Perindo secara resmi telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Senin (1/8/2022), hari ini. Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, membeberkan target pihaknya di Pemilu mendatang.

Hary sendiri awalnya memuji proses pendaftaran di KPU yang kekinian dianggapnya sangat simpel. Menurutnya, proses tersebut berbeda dari pemilu sebelumnya.

"Jadi cepat sekali tidak bertele-tele. Karena dulu kan beda, pakai fisik ya datanya dokumennya. Kalau ini kan sudah tidak seperti itu lagi," kata Hary di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Hary lantas membeberkan target-target partainya di Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebut Perindo minimal ingin mendapat 60 kursi di DPR RI.

"Jadi target perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR minimal 60 kursi jadi sudah double digit, ya sudah tidak single digit lagi di atas 10 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, Hary mengaku ingin fokus pada proses tahapan Pemilu. Dirinya enggan dulu berbicara soal koalisi untuk Pilpres 2024.

"Kalau koalisi terlalu pagi bicara sekarang kita lewati ini dulu dah."

Hari Pertama Pendaftaran

KPU RI sebelumnya mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.

"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.

Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.

"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.

Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar. Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Optimis 3 Kali Berturut-turut Menang Pemilu, Bambang Pacul: Semua Akan Bergerak!

PDIP Optimis 3 Kali Berturut-turut Menang Pemilu, Bambang Pacul: Semua Akan Bergerak!

Sumbar | Senin, 01 Agustus 2022 | 11:28 WIB

Daftar Pemilu 2024, PKS Targetkan 15 Persen Kursi DPR RI

Daftar Pemilu 2024, PKS Targetkan 15 Persen Kursi DPR RI

Sumut | Senin, 01 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Daftar ke Kantor KPU, Segini Kursi yang Dibidik PKS pada Pemilu 2024

Daftar ke Kantor KPU, Segini Kursi yang Dibidik PKS pada Pemilu 2024

Bogor | Senin, 01 Agustus 2022 | 11:20 WIB

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen di Pemilu 2024, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras

Targetkan 15 Persen Suara dan Tambah Kursi Parlemen di Pemilu 2024, Presiden PKS Desak Dapil Kerja Keras

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB