Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan masyarakat terkait pemblokiran sewenang-wenang dan represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Aduan tersebut masuk setelah LBH Jakarta membuka posko bertajuk #SaveDigitalFreedom sejak Sabtu (30/7/2022) lalu.
Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, profil pengadu yang diterima LBH Jakarta cukup beragam. Mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, dan pembuat konten), developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.
"Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk," kata Teo saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022).
Pola permasalahan pertama, yakni kerugian hingga hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir, misalnya, Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.
"Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah," jelasnya.
Pola kedua, yakni hilangnya penghasilan. Dia menjelaskan, kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan dan tidak bisa diakses akibat situs Paypal yang diblokir.
"Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Pola masalah ketiga, hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal yang diblokir.
Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja.
Baca Juga: Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar
Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut.
Pola keempat yaitu pengadu mengalami doxing akibat protes dan menolak pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat.
"Dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif," ucap Teo.
LBH Jakarta juga menilai, fakta jika pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti.
Sebab, tidak bisa menghitung dampak sebelum melakukan tindakan.