Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:46 WIB
Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
Tagar Blokir Kominfo di Laman Twitter

Suara.com - Kebijakan Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, Epic Games menuai kontroversi publik. Pasalnya, sederet situs yang diblokir lantaran tak kunjung mendaftarkan diri hingga Sabtu (30/7/2022) tersebut dinilai merugikan masyarakat.

Adapun kebijakan kontroversial Kominfo tersebut terkait dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Selain kebijakan pemblokiran situs tersebut, Kominfo telah menuai kontroversi terkait berbagai kebijakan yang mereka canangkan.

Berikut daftar kebijakan kontroversial Kominfo.

1. Memblokir Reddit dan Vimeo sebelum ramai aturan PSE

Logo Reddit (Unsplash/Brett Jordan)
Logo Reddit (Unsplash/Brett Jordan)

Jauh sebelum ramai Kominfo menggalakkan aturan PSE, beberapa situs ternama seperti Reddit dan Vimeo telah diblokir oleh kementerian tersebut.

Padahal, Reddit digunakan oleh jutaan pengguna di penjuru dunia untuk saling berdiskusi tentang berbagai topik edukatif. Tak hanya itu, Reddit juga kerap digunakan untuk berdiskusi terkait kejadian atau berita besar yang terjadi di penjuru dunia.

Tak hanya Reddit, situs Vimeo yang menjadi saingan YouTube juga diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran Reddit dan Vimeo tersebut terkait dengan kebijakan Internet Positif rancangan Kominfo pada 2013 silam guna menangkal konten pornografi, SARA, dan judi di jejaring internet Indonesia.

Meski menawarkan wadah untuk berdiskusi, ternyata Reddit juga terdapat ruang diskusi terhadap berbagai konten pornografi.

Baca Juga: Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos

2. Canangkan aturan PSE yang memuat pasal karet

Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Kominfo kini tengah menuai kontroversi usai menggalakan aturan PSE lingkup privat yang merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebagai imbas dari pengalakkan aturan tersebut, beberapa situs dan media sosial terancam diblokir jika tak tunduk pada kebijakan Kominfo dan mendaftarkan diri.

Padahal, beberapa pengamat menilai bahwa aturan tersebut memuat pasal karet. 

Ahli Keamanan Siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto menilai bahwa ada ancaman pelanggaran privasi di dalam pasal-pasal peraturan tersebut.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh dalam akun Twitter @secgron, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, Pasal 9 Ayat 3 dan 4 memuat poin multitafsir yakni terkait dengan 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI