Interpol Jamin Red Notice Tersangka Korupsi Surya Darmadi Aktif hingga 2025

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Interpol Jamin Red Notice Tersangka Korupsi Surya Darmadi Aktif hingga 2025
Interpol Polri. [ANTARA/ Laily Rahmawaty]

Suara.com - Interpol Polri angkat bicara mengenai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, yang masih menghilang. Interpol memastikan masa aktif red notice untuk Surya Darmadi bakal berlaku hingga 2025.

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Diketahui, Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Grup telah masuk ke dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahat sawit seluas 37.095 hektare.

Selain itu, namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

baca juga

"Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan SD, pemilik Duta Palma Group," jelasnya.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol

Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:32 WIB

Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol

Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol

Bogor | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara

Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:09 WIB

NCB Interpol Indonesia Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Eril

NCB Interpol Indonesia Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Eril

News | Senin, 13 Juni 2022 | 10:29 WIB

Jenazah Eril Sudah Ditemukan, Interpol Polri Kirim Pencabutan Yellow Notice

Jenazah Eril Sudah Ditemukan, Interpol Polri Kirim Pencabutan Yellow Notice

Batam | Senin, 13 Juni 2022 | 09:22 WIB

Jasad Eril Ditemukan, Interpol Polri Kirim Permohonan Cabut Status Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz

Jasad Eril Ditemukan, Interpol Polri Kirim Permohonan Cabut Status Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz

News | Senin, 13 Juni 2022 | 09:07 WIB

Terkini

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 18:40 WIB

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:39 WIB

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Malang | Sabtu, 07 November 2026 | 18:37 WIB

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:35 WIB

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:30 WIB

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:27 WIB

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 18:20 WIB

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:17 WIB

×