5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:25 WIB
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan kasus tersebut bergulir, kepolisian akhirnya menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Ia disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri. Kini Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan setelah itu akan langsung ditahan.

Bagaimana Bharada E bisa terseret dalam kasus ini? Berikut deretan fakta-faktanya.

1. Bharada E terlibat aksi saling tembak dengan Brigadir J

Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa itu bermula saat Brigadir J secara diam-diam memasuki kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Saat kejadian, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sedang tidak ada di rumah karena sedang melakukan tes PCR.

Sesaat sebelum peristiwa saling tembak itu terjadi, Bharada E mengaku mendengar teriakan di kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia langsung bergegas menuju kamar dan mendapati Brigadir J sedang menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Alhasil terjadilah aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada kematian Brigadir J.

2. Bharada E minta perlindungan LPSK

Usai kematian Brigadir J, nama Bharada E terus muncul di media massa dan disebut sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Karena itulah Bharada E sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pada Rabu (20/7/2022) lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan juga istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E menyebut, langkah kliennya meminta perlindungan LPSK adalah sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI