Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:28 WIB
Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak jadi pengacara politisi PDIP Mardani H. Maming lagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menegaskan sudah tidak menjadi kuasa hukum Bendahara Umum PBNU nonaktif, yang juga politisi PDIP Mardani H. Maming saat berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BW menjelaskan dirinya hanya terlibat menjadi bagian tim hukum ketika Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan saja," ucap BW dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Maka itu, kata BW, terkait pemeriksaan perdana Maming menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan memang dirinya sudah tidak lagi tergabung untuk mendampingi Maming yang dijerat KPK kasus suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu itu.

"Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," ungkapnya.

BW pun meyakini bahwa tim hukum yang menjadi pembela Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia saat ini dapat memberikan pembelaan yang jauh lebih kuat.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," kata dia.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya salah satu tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir, yang mendampingi kliennya diperiksa perdana penyidik sebagai tersangka mengatakan BW dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana sudah tidak lagi menjadi bagian tim pembela Maming dalam perakaranya.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh pak Mardani Maming," kata Abdul di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

"Pak BW (Bambang Widjojanto) dan pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini, ya, sudah pak Denny sama pak Bambang," sambungnya.

Abdul menyebut Maming kini didampingi dari tim kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh PBNU dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," ucapnya.

Denny dan BW sempat menjadi tim pembela ketika Maming mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Hakim pengadilan memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu diduga diterima kader PDI Perjuangan ketika tengah menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Ricky Diduga Sudah Kondisikan Pemenang Proyek Di Kabupaten Memberamo Tengah

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Ricky Diduga Sudah Kondisikan Pemenang Proyek Di Kabupaten Memberamo Tengah

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:16 WIB

KPK Sebut Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

KPK Sebut Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Hasil Pemeriksaan Wabup Mamberano Tengah, KPK Temukan Adanya Penentuan Pemenang Proyek oleh Buronan Ricky Ham Pagawak

Hasil Pemeriksaan Wabup Mamberano Tengah, KPK Temukan Adanya Penentuan Pemenang Proyek oleh Buronan Ricky Ham Pagawak

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Fakta Baru Kasus Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Beri Keterangan Seperti Ini

Fakta Baru Kasus Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Beri Keterangan Seperti Ini

Jabar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Mardani Maming Kini Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI

Mardani Maming Kini Didampingi Kuasa Hukum dari PBNU dan HIPMI

Kalbar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Diduga Terlibat Kasus Suap 'Uang Ketok Palu', Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Diduga Terlibat Kasus Suap 'Uang Ketok Palu', Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Kalbar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:35 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB