Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut bukan pelaku utama penembakan brigadir J hingga tewas. [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso, menilai dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain.

Ia menyebut dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Menurut Santoso, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga menbantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

"Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut denga tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang rerlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut," tandasnya.

Bharada E Tersangka

Sebelumnya Kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara

7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:04 WIB

Bukan 8 Juli, Ferdy Sambo Ternyata Sudah di Jakarta pada 7 Juli, Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

Bukan 8 Juli, Ferdy Sambo Ternyata Sudah di Jakarta pada 7 Juli, Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:57 WIB

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Berskrim Polri

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Berskrim Polri

Foto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:56 WIB

5 Fakta Terkini Pemeriksaan Ferdy Sambo, Publik Diharap Tak Buat Asumsi

5 Fakta Terkini Pemeriksaan Ferdy Sambo, Publik Diharap Tak Buat Asumsi

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:48 WIB

Yakini Ada Tersangka Lain, Anggota Komisi III DPR RI Pahami Publik Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Bharada E

Yakini Ada Tersangka Lain, Anggota Komisi III DPR RI Pahami Publik Tidak Puas dengan Penetapan Tersangka Bharada E

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:47 WIB

Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK

Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran

Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran

News | Senin, 13 April 2026 | 08:51 WIB

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

News | Senin, 13 April 2026 | 08:48 WIB

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia

News | Senin, 13 April 2026 | 08:23 WIB

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

News | Senin, 13 April 2026 | 06:52 WIB

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB