Ini Daftar Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Wajib Diketahui

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ini Daftar Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Wajib Diketahui
Ilustrasi masyarakat perkotaan - hak dan kewajiban warga negara (Shutterstock)

Suara.com - Setiap warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban serta apa itu warga negara? Jika belum tahu, mari simak penjelasannya berikut ini.  

Sebelum menjabarkan apa itu hak kewajiban warga negara, mari simak terlebih dulu apa itu warga negara. Melansir dari KBBI, pengertian warga nagara yaitu penduduk pada suatu bangsa atau negara berdasarkan tempat kelahiran, keturunan  dan lainnya yang memiliki kewajiban maupun hak penuh sebagai warga dari suatu negaram

Hal ini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pasal 27 (ayat 1) tentang persamaan kedudukan 

2. Pasal 27 (ayat 2) tentang Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesianberhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layaknya manusia

3. Pasal 28A tentang Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan kehidupannya.

4. Pasal 28B (ayat 1) tentang Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

5. Pasal 28B (ayat 2) tentang hak atas kelangsungan hidup. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, serta Berkembang.

6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. 

7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum 

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi,  hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani 

Demikian pembahasan mengenai  hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan

Mabes Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Telah Dibebaskan

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 22:35 WIB

Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang

Polri Sebut WNI Disekap di Kamboja Bertambah Menjadi 60 Orang

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:38 WIB

Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

Tak Bisa Seenaknya, Ini Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Para Penerima Beasiswa LPDP

News | Kamis, 28 Juli 2022 | 21:06 WIB

Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga

Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Duren Tiga

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 20:10 WIB

Tim Komnas HAM Bertolak ke Jambi Nanti Sore Memantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Tim Komnas HAM Bertolak ke Jambi Nanti Sore Memantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:39 WIB

Baim Wong dan Indigo Bersaing Patenkan Brand Citayam Fashion Week, Ini Penjelasan DJKI Kemenkumham

Baim Wong dan Indigo Bersaing Patenkan Brand Citayam Fashion Week, Ini Penjelasan DJKI Kemenkumham

News | Senin, 25 Juli 2022 | 12:51 WIB

Terkini

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB