Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Sebagaimana pelajar yang dibantu oleh pemerintah, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP memiliki beberapa ketentuan, baik pada saat mereka mendapatkan beasiswa, hingga lulus.
Tak sedikit orang bertanya, apa saja kewajiban lulusan beasiswa LPDP, larangan, hingga saksi-saksinya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP
Diketahui, mereka para alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa LPDP luar negeri
- Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri
- Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Kewajiban dan Larangan
Para calon penerima, penerima beasiswa, dan alumni LPDP memiliki sejumlah kewajiban dan larangan yang perlu ditaati, antara lain:
Kewajiban Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni:
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 18
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- Mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- Melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- Mematuhi segala keputusan yang diberikan LPDP dalam rangka pengurusan administrasi saat Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi.
- Melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- Memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
- 11) menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa LPDP.
Larangan Calon Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
- Memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP, yaitu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program dalam negeri dan 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran seleksi untuk program luar negeri.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
- Memberikan informasi/keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan pelaksanaan program beasiswa.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
Larangan Penerima Beasiswa:
- Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
- Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
- Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
- Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
- Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
- Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
- Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Sanksi-Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan diberikan sanksi. Diantaranya yaitu:
Jenis-Jenis Sanksi
LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: