Tunggu Kasus Brigadir J Dibawa ke Meja Hijau, Legislator: Tidak Semua Tersangka Nanti Bersalah

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Tunggu Kasus Brigadir J Dibawa ke Meja Hijau, Legislator: Tidak Semua Tersangka Nanti Bersalah
Waketum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Bunyi Pasal 338 dan Ancaman Hukumannya

Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.

Pada dasarnya pasal yang digunakan menyebutkan tentang perampasan nyawa orang lain yang disebut pembunuhan. Lebih lanjut mengenai isi pasal yang digunakan tersebut bisa Anda simak di bawah ini.

Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Bharada E

1. Pasal 338 KUHP

Bunyinya adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

2. Pasal 55 Ayat 1

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

baca juga

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

3. Pasal 55 Ayat 2

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

4. Pasal 56 KUHP

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan dasar beberapa pasal di atas kemudian Bharada E diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan dengan Seragam Dinas, Begini Kata Humas Polri

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan dengan Seragam Dinas, Begini Kata Humas Polri

Bekaci | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Tangkap Aktor Intelektual

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Tangkap Aktor Intelektual

Deli | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:56 WIB

Polri Terapkan Asas Semua Diperlakukan Sama di Mata Hukum kepada Ferdy Sambo

Polri Terapkan Asas Semua Diperlakukan Sama di Mata Hukum kepada Ferdy Sambo

Bali | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×