KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:13 WIB
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari BUMD
KPK Telisik Adanya Uang Masuk ke Kantong Pribadi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dari MUMD. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus baru terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah 2019-2021.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Direktur PT. Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda dan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan nonaktif, Nur Afifah Balqis.

Kekinian Balqis sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan dalam kasus sebelumnya bersama Abdul Gafur terkait suap proyek hingga izin lahan di Kabupaten PPU.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Diketahui, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.

"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.

"Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya.

KPK kemudian meminta para pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus ini agar kooperatif kepada penyidik antirasuah dan hadir pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata dia.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur, didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp 5,7 miliar.

"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp 500 juta.

Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Dimana uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Di mana terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT. Bara Widya Tama; PT. Prima Surya Silica; PT. Damar Putra Mandiri; PT. Indoka Mining Resources; PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT. Petronesia Benimel.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

"Uang - uang itu diberikan kepada Abdul Gafur bertujuan untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU,"

Terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mereka yakni, Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi

Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi

Selebtek | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:51 WIB

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:20 WIB

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Sekda Bogor Ungkap Ade Yasin Tak Berikan Permintaan Khusus Soal WTP, tapi..

Sekda Bogor Ungkap Ade Yasin Tak Berikan Permintaan Khusus Soal WTP, tapi..

Bogor | Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:44 WIB

AMAN Terus Desak Suharso Mundur

AMAN Terus Desak Suharso Mundur

Tantrum | Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Usut Kasus Suap di KPP Pare Jawa Timur Soal Proyek Jalan Tol, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Usut Kasus Suap di KPP Pare Jawa Timur Soal Proyek Jalan Tol, KPK Sudah Targetkan Tersangka

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB