4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota.
Permendikbud nomor 45 Pasal 3
1. Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
- Pakaian seragam nasional;
- Pakaian seragam kepramukaan; atau
- Pakaian seragam khas sekolah.
2. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
- Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
- Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
3. Warna pakaian seragam nasional untuk:
- SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
- SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.
4. Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
- Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Kontributor : Damayanti Kahyangan